Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak
access_time Rabu, 29 Juli 2020 19:28 WIB
remove_red_eye 1320
person Reporter : Mustaqim Amna
person Editor : Andry
Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan telah melakukan monitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap 426 perusahaan di wilayahnya sejak 1 Juli 2020.
Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, selama periode ini, pihaknya mengerahkan 30 personel yang disebar di 10 kecamatan.
"Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB. Mereka seharusnya menjalankan perusahaan dengan kuota 50 persen karyawan," ujarnya, Rabu (29/7).
19 Perusahaan di Jaksel Taati Aturan PSBB TransisiIa menjelaskan, dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi denda sebear Rp 25 juta. Sedangkan dua perusahaan lainnya ditindak dengan dibekukan sementara izin operasionalnya.
"Perusahaan yang kita monitoring mayoritas bergerak di bidang agency marketing, kecantikan, trading, home industry, busana, restoran dan pelayanan jasa," tandasnya.